
Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah pengamanan terhadap aset negara yang berhasil disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Sejumlah uang tunai senilai Rp 479.175.079.148 (sekitar Rp 479,17 miliar) yang disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit perusahaan tersebut, kini telah dititipkan ke bank persepsi.
Langkah penitipan uang sitaan ke bank ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025. Penanganan aset sitaan ini merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi.
“Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479.175.079.148 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang sitaan akan langsung dititipkan ke bank,” ujar Harli Siregar.
Uang Sempat Akan Dikirim ke Hong Kong
Uang senilai Rp 479 miliar tersebut sebelumnya sempat akan dikirim ke Hong Kong oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, melalui jasa perbankan. Namun, upaya pengiriman dana yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut berhasil digagalkan setelah penyidik Kejagung melakukan pemblokiran.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemblokiran, penyidik kemudian meminta kepada penuntut umum agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
“Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5). “Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.”
Pada Kamis (8/5), tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus plastik tersebut sempat ditunjukkan kepada publik oleh Kejagung sebelum akhirnya dititipkan ke bank. Hamparan uang tersebut dijejerkan hingga mencapai panjang sekitar 5 meter, menggambarkan besarnya nilai aset yang berhasil diamankan negara.
Bagian dari Penyitaan Aset Duta Palma Group yang Lebih Besar
Uang tunai Rp 479 miliar ini merupakan bagian dari total aset yang lebih besar yang telah disita oleh Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group. Kapuspenkum Harli Siregar juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai jumlah total uang yang telah disita dari grup perusahaan tersebut.
“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun (angka ini kemungkinan merujuk pada nilai total aset atau kerugian negara, bukan hanya uang tunai yang disita dalam bentuk rupiah),” ucap Harli. Ia kemudian merinci lebih lanjut mengenai sitaan dalam bentuk mata uang asing.
“Kemudian yuan China 2.005, kemudian yen Jepang 2 juta. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300 ribu,” imbuhnya, seraya menyebutkan juga adanya sitaan dalam Dolar Amerika Serikat (USD 13.274.490,57) dan Dolar Singapura (SGD 12.859.605).
Kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group dan pemiliknya, Surya Darmadi, merupakan salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, termasuk isu perizinan dan penggunaan lahan hutan secara ilegal yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus TPPU PT Duta Palma Group sendiri sudah masuk dalam tahap penuntutan di pengadilan. Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi korporasi dan upaya pencucian uang hasil kejahatan.
Langkah penitipan uang sitaan ke bank merupakan prosedur standar untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset hasil korupsi ini akan dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian yang telah ditimbulkan.
Penanganan kasus Duta Palma Group menjadi sorotan publik karena skala korupsi yang masif dan dampaknya yang luas terhadap perekonomian negara serta lingkungan. Keberhasilan Kejagung dalam menyita aset dalam jumlah besar, termasuk uang tunai Rp 479 miliar yang baru saja dititipkan ke bank, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dalam upaya penyelamatan aset negara.